logo Kompas.id
NusantaraDitahan, Mantan Bendahara...
Iklan

Ditahan, Mantan Bendahara Dinas Sosial Batam

Oleh
KRIS R MADA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ft8K8Hjq95YrptzKziK5FafxAdA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20160805kum1.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Lahan di Batam telah diratakan untuk berbagai proyek pembangunan sebagaimana terlihat pada Jumat (5/8/2016). Proyek tersebut antara lain pembangunan kawasan permukiman, industri, dan pelabuhan.

BATAM, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah menahan Raja Muhammad Rizal sejak  Selasa (22/8/2017). Mantan Bendahara Dinas Sosial Batam itu diduga telah ”mencuri” uang negara Rp 1,5 miliar pada tahun 2015.

Rizal dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam ke rumah tahanan Tembesi pada Selasa siang. Dikawal beberapa jaksa, ia menaiki mobil minibus tanpa berbicara. ”Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, kasus ini merugikan negara Rp 1,5 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batam M Chadafi Nasution.

Editor:
Bagikan