Warga Medan Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial Ditangkap
MEDAN, KOMPAS β Setelah sebulan melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial yakni Muhammad Farhan Balatif (18), di Medan, Sumatera Utara. Polisi masih mendalami adanya dugaan keterlibatan organisasi tertentu dalam penyebaran ujaran kebencian itu.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, di Medan, Senin (21/8), mengatakan, Farhan menyebarkan gambar Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dengan menyertakan kata-kata penghinaan. Gambar juga diedit dengan menambahkan bagian tubuh hewan sehingga hasil editan memiliki muatan penghinaan. Berdasarkan pengakuan Farhan, penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan karena ketidakpuasan pada kinerja pemerintah.