logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊOmbudsman NTT Terima 320...
Iklan

Ombudsman NTT Terima 320 Pengaduan, Tertinggi di Indonesia

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pG4Y4BHlht8gczFfVvXSu6rhkJs=/1024x707/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20161127NUT10.jpg
Kompas/Wisnu Widiantoro

Warga meninggalkan kapal cepat jurusan Kupang-Pulau Rote setibanya di Pelabuhan Laut Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Minggu (27/11/2016). Kapal cepat merupakan pilihan transportasi andalan yang menghubungkan pulau-pulau di NTT.

KUPANG, KOMPAS β€” Sejak bulan Januari hingga Juni 2017, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima 320 pengaduan terkait pelayanan publik yang merugikan masyarakat di empat kabupaten dan Provinsi NTT. Meski demikian, Ombudsman hanya memiliki kewenangan berupa penyampaian pengaduan itu ke instansi terkait tanpa memiliki kewenangan memberikan sanksi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton dalam media gathering di Kupang, Jumat (18/8), mengatakan, secara nasional, NTT mendapat urutan tertinggi dalam hal pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Padahal, jumlah pengaduan yang masuk pada semester I-2017 hanya 320 pengaduan, turun dibandingkan pengaduan selama semester I-2016 sebanyak 510 pengaduan.

Editor:
Bagikan