Iklan
Ombudsman NTT Terima 320 Pengaduan, Tertinggi di Indonesia
KUPANG, KOMPAS β Sejak bulan Januari hingga Juni 2017, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima 320 pengaduan terkait pelayanan publik yang merugikan masyarakat di empat kabupaten dan Provinsi NTT. Meski demikian, Ombudsman hanya memiliki kewenangan berupa penyampaian pengaduan itu ke instansi terkait tanpa memiliki kewenangan memberikan sanksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton dalam media gathering di Kupang, Jumat (18/8), mengatakan, secara nasional, NTT mendapat urutan tertinggi dalam hal pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Padahal, jumlah pengaduan yang masuk pada semester I-2017 hanya 320 pengaduan, turun dibandingkan pengaduan selama semester I-2016 sebanyak 510 pengaduan.