Iklan
Tergiur Rp 15 Juta, Pemulung dan Tukang Ojek Jadi Kurir Sabu
BALIKPAPAN, KOMPAS β Dua kurir pengedar sabu diringkus jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan barang sitaan sabu seberat 1,025 kg. Kedua kurir yang pekerjaannya sebagai pemulung dan tukang ojek ini tergiur iming-iming bayaran Rp 15 juta jika berhasil mengantar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Kris Erlangga AW, Jumat (11/8/2017), mengatakan, SUP (25) dan SUN (55) diringkus Selasa (8/8) lalu. Keduanya sedang menunggu pembeli sabu di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kota Samarinda.