Iklan
Pemerintah dan DPR Didesak Percepat RUU Masyarakat Hukum Adat
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR didesak untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Desakan itu terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Desakan itu disampaikan Agustin Teras Narang sebagai warga Kalimantan. ”Desakan saya untuk membuat RUU tersebut mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang sampai sekarang mandek di DPR,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode itu kepada Kompas, Senin (5/6) sore.