logo Kompas.id
NusantaraAparat Ungkap Perdagangan...
Iklan

Aparat Ungkap Perdagangan Hewan secara ”Online”

Oleh
Emanuel Edi Saputra
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZtQABiQxvVnNhu1PAuAX6P_wWnU=/1024x683/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F20170511ESA-Foto.jpg
Emanuel Edi Saputra

Seekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus) disita Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Pontianak, Kalimantan Barat. Satwa dilindungi itu disita SPORC dalam penggerebekan di Kabupaten Bengkayang, Rabu (10/5).

PONTIANAK, KOMPAS — Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Bekantan Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi secara online, Rabu (10/5). Petugas juga menyita berbagai jenis satwa yang akan dijual pelaku.

Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan David Muhammad, Kamis (11/5), menuturkan, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka. Rabu pukul 12.30, SPORC menggerebek rumah tersebut.

Editor:
Bagikan