Iklan
Kemenhub Harus Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata
JAKARTA, KOMPAS - Terulangnya kecelakaan bus pariwisata di Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada libur panjang hari Minggu (30/4/2017) ini sangat memprihatinkan. Kementerian Perhubungan harus segera membuat dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Pariwisata.
Pengamat transportasi Prof Djoko Setijowarno kepada Kompas Minggu petang mengatakan, sebenarnya angkutan pariwisata sudah diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.