logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKemenhub Harus Tetapkan...
Iklan

Kemenhub Harus Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata

Oleh
R. ADHI KUSUMAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Nrfzsvc6Nc4DjVJaGwFR8XJfiI=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2FIMG_8613.jpg
dokumen Polda Jabar

Warga berusaha menyelamatkan nyawa penumpang kendaraan yang terperosok masuk ke perkebunan sayur setelah ditabrak bus pariwisata di Jalan Raya Puncak di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4). Sebanyak 10 orang tewas akibat kejadian yang dipicu rem blong bus pariwisata itu.

JAKARTA, KOMPAS - Terulangnya kecelakaan bus pariwisata di Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada libur panjang hari Minggu (30/4/2017) ini sangat memprihatinkan. Kementerian Perhubungan harus segera membuat dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Pariwisata.

Pengamat transportasi Prof Djoko Setijowarno kepada Kompas Minggu petang mengatakan, sebenarnya angkutan pariwisata sudah diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor:
Bagikan