logo Kompas.id
›
Nusantara›Tiga PNS Jembatan Timbang...
Iklan

Tiga PNS Jembatan Timbang Divonis 1 Tahun Penjara

Oleh
Niksson Sinaga
· 1 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Tiga pegawai negeri sipil Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/2). Mereka terbukti melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang kelebihan muatan.

Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Ketiga terdakwa ialah Edison Purba (54), Parlindungan Harahap (56), dan Hasan Basri Lubis (48). Mereka adalah pegawai Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit.

Editor:
Bagikan