Bupati Rokan Hulu Bebas, Mantan Ketua DPRD Divonis 5,5 Tahun Penjara
PEKANBARU, KOMPAS β Bupati Rokan Hulu (nonaktif) Suparman, divonis bebas dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (23/2). Putusan bebas itu merupakan kekalahan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengadilan di Pekanbaru, setelah sebelumnya seluruh terdakwa, termasuk mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, berakhir dengan keputusan bersalah.
Pada kasus sama dalam satu berkas, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus justru dihukum 5,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah menerima uang suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015.
Hakim ketua, Rinaldi Triandiko, dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya, mengatakan, jaksa gagal membuktikan Suparman terlibat dalam kasus suap itu. Hakim menyatakan tidak ada saksi atau barang bukti memberatkan Suparman menerima uang suap.