Iklan
Kasus ”Judol” di Kementerian Komdigi, Uang Rp 2,6 Miliar dan Barang Mewah Disita dari Tersangka D
Uang Rp 2,6 miliar dan barang mewah disita dari D. Ia merupakan istri dari tersangka A yang kini buron.
JAKARTA, KOMPAS — D, satu dari 18 tersangka kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, merupakan istri dari buronan berinisial A. Dari tangan D disita uang mencapai Rp 2,6 miliar dan barang mewah lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari penetapan 18 tersangka kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), satu di antara mereka berinisial D.