logo Kompas.id
MetropolitanKasus ”Judol” di Kementerian...
Iklan

Kasus ”Judol” di Kementerian Komdigi, Uang Rp 2,6 Miliar dan Barang Mewah Disita dari Tersangka D

Uang Rp 2,6 miliar dan barang mewah disita dari D. Ia merupakan istri dari tersangka A yang kini buron.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 0 menit baca
Tampilan situs judi slot dari ponsel seorang pengojek di sekitar jembatan layang di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
KOMPAS

Tampilan situs judi slot dari ponsel seorang pengojek di sekitar jembatan layang di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — D, satu dari 18 tersangka kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, merupakan istri dari buronan berinisial A. Dari tangan D disita uang mencapai Rp 2,6 miliar dan barang mewah lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari penetapan 18 tersangka kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), satu di antara mereka berinisial D.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan