Iklan
Judi ”Online” Kemenkomdigi, Dua Pelaku Baru Ditahan
Dari dua pelaku baru, salah satunya merupakan DPO. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti uang Rp 2,8 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial A dan MN dalam kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku diduga menjadi penghubung bandar judi online dengan pelaku lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, dari penahanan 15 tersangka dan pengembangan kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), pihaknya menetapkan dua daftar pencarian orang, yaitu inisial MN dan DM.