logo Kompas.id
MetropolitanJudi ”Online” Kemenkomdigi,...
Iklan

Judi ”Online” Kemenkomdigi, Dua Pelaku Baru Ditahan

Dari dua pelaku baru, salah satunya merupakan DPO. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti uang Rp 2,8 miliar.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 0 menit baca
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi <i>online</i> di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka dari daftar pencarian orang kasus judi <i>online</i> yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan inisial MN yang berperan menyetorkan<i> list web</i> dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian.
ANTARA/GALIH PRADIPTA

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi online di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka dari daftar pencarian orang kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan inisial MN yang berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial A dan MN dalam kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku diduga menjadi penghubung bandar judi online dengan pelaku lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, dari penahanan 15 tersangka dan pengembangan kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), pihaknya menetapkan dua daftar pencarian orang, yaitu inisial MN dan DM.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan