Iklan
Judi ”Online” Komdigi, Uang Rp 73 Miliar dan Puluhan Barang Bukti Disita
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa secara intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus bergulir dengan penyitaan puluhan barang bukti dan uang tunai mencapai Rp 73 miliar. Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik kasus judi daring dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi berlanjut pada penyitaan berbagai barang bukti.