logo Kompas.id
MetropolitanJudi ”Online” Komdigi, Uang Rp...
Iklan

Judi ”Online” Komdigi, Uang Rp 73 Miliar dan Puluhan Barang Bukti Disita

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa secara intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 0 menit baca
Kantor satelit yang diduga menjadi tempat operasional judi daring di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi, Jumat (1/11/2024). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menahan 11 orang dan 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kantor satelit yang diduga menjadi tempat operasional judi daring di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi, Jumat (1/11/2024). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menahan 11 orang dan 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus bergulir dengan penyitaan puluhan barang bukti dan uang tunai mencapai Rp 73 miliar. Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik kasus judi daring dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi berlanjut pada penyitaan berbagai barang bukti.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan