logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊGanjaran Vonis Berat bagi Dua ...
Iklan

Ganjaran Vonis Berat bagi Dua Pembunuh Anak di Jakarta

Yudha dan Panca diganjar hukuman berat setelah membunuh anak. Ini menjadi pelajaran bagi setiap warga untuk lebih peka.

Oleh
RHAMA PURNA JATI, AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Yudha Arfandi (baju jingga) mengikuti tahapan rekonstruksi kematian Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante di Kolam Renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang kronologi peristiwa.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Yudha Arfandi (baju jingga) mengikuti tahapan rekonstruksi kematian Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante di Kolam Renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang kronologi peristiwa.

Dalam waktu dua bulan, dua pelaku pembunuhan anak diberi vonis berat. Vonis berat untuk para pelaku menjadi angin segar dari penanganan hukum kasus kekerasan pada anak.

Terbaru adalah vonis bagi Yudha Arfandi, pembunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Dia divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan