Iklan
Ganjaran Vonis Berat bagi Dua Pembunuh Anak di Jakarta
Yudha dan Panca diganjar hukuman berat setelah membunuh anak. Ini menjadi pelajaran bagi setiap warga untuk lebih peka.
Dalam waktu dua bulan, dua pelaku pembunuhan anak diberi vonis berat. Vonis berat untuk para pelaku menjadi angin segar dari penanganan hukum kasus kekerasan pada anak.
Terbaru adalah vonis bagi Yudha Arfandi, pembunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Dia divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.