logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLalai Tak Lindungi Siswa dari ...
Iklan

Lalai Tak Lindungi Siswa dari Perundungan, Tiga Guru di Depok Diberi Sanksi

R yang marah karena dirundung oleh temannya membalas menyakiti dirinya dengan meninju kaca kelas sehingga alami luka.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 0 menit baca
Warga melintasi mural yang mengajak hentikan perundungan di dinding SDN Karet 01, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Kekerasan, terutama perundungan atau <i>bullying</i>, menjadi isu yang hingga kini masih kerap terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk di sekolah.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural yang mengajak hentikan perundungan di dinding SDN Karet 01, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Kekerasan, terutama perundungan atau bullying, menjadi isu yang hingga kini masih kerap terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk di sekolah.

DEPOK, KOMPAS β€” Dianggap lalai melindungi anak didik, R (15), dari perundungan teman-temannya, tiga guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Depok, Jawa Barat, dikenai sanksi. Orangtua R ingin sekolah menjadi tempat aman bagi seluruh pelajar, terutama anak-anak berkebutuhan khusus.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024) mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihaknya menindak tegas Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto. Selain kepala sekolah, dua guru bimbingan konseling (BK) SMPN 18 juga mendapat sanksi.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan