Iklan
Lalai Tak Lindungi Siswa dari Perundungan, Tiga Guru di Depok Diberi Sanksi
R yang marah karena dirundung oleh temannya membalas menyakiti dirinya dengan meninju kaca kelas sehingga alami luka.
DEPOK, KOMPAS β Dianggap lalai melindungi anak didik, R (15), dari perundungan teman-temannya, tiga guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Depok, Jawa Barat, dikenai sanksi. Orangtua R ingin sekolah menjadi tempat aman bagi seluruh pelajar, terutama anak-anak berkebutuhan khusus.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024) mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihaknya menindak tegas Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto. Selain kepala sekolah, dua guru bimbingan konseling (BK) SMPN 18 juga mendapat sanksi.