PERUNDUNGAN
Lalai Tak Lindungi Siswa dari Perundungan, Tiga Guru di Depok Diberi Sanksi
R yang marah karena dirundung oleh temannya membalas menyakiti dirinya dengan meninju kaca kelas sehingga alami luka.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F11%2Fa6966852-e9f9-433a-8f36-ede3e71810d4_jpg.jpg)
Warga melintasi mural yang mengajak hentikan perundungan di dinding SDN Karet 01, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Kekerasan, terutama perundungan atau bullying, menjadi isu yang hingga kini masih kerap terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk di sekolah.
DEPOK, KOMPAS โ Dianggap lalai melindungi anak didik, R (15), dari perundungan teman-temannya, tiga guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Depok, Jawa Barat, dikenai sanksi. Orangtua R ingin sekolah menjadi tempat aman bagi seluruh pelajar, terutama anak-anak berkebutuhan khusus.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024) mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihaknya menindak tegas Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto. Selain kepala sekolah, dua guru bimbingan konseling (BK) SMPN 18 juga mendapat sanksi.