Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Buruh di Jakarta menuntut upah layak berdasarkan penghitungan biaya hidup layak sebesar Rp 6 juta per bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah 8 persen sampai 10 persen. Tuntutan itu berdasarkan penghitungan biaya hidup layak di Jakarta sebesar Rp 6 juta per bulan. Pengusaha dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat tentang pengupahan dan hasil putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Buruh menyampaikan tuntutan tersebut pada Rabu (30/10/2024) kemarin, saat unjuk rasa di Balai Kota Jakarta. Mereka meminta kenaikan upah 8-10 persen, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tanpa merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.