logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBuruh Jakarta Tuntut Kenaikan ...
Iklan

Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Buruh di Jakarta menuntut upah layak berdasarkan penghitungan biaya hidup layak sebesar Rp 6 juta per bulan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 0 menit baca
Salah satu spanduk yang dibawa oleh buruh dalam aksinya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Salah satu spanduk yang dibawa oleh buruh dalam aksinya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah 8 persen sampai 10 persen. Tuntutan itu berdasarkan penghitungan biaya hidup layak di Jakarta sebesar Rp 6 juta per bulan. Pengusaha dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat tentang pengupahan dan hasil putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Buruh menyampaikan tuntutan tersebut pada Rabu (30/10/2024) kemarin, saat unjuk rasa di Balai Kota Jakarta. Mereka meminta kenaikan upah 8-10 persen, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tanpa merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan