Jaga Keberlanjutan Cagar Budaya melalui Pemugaran hingga Digitalisasi
Upaya keberlanjutan menjaga dan melestarikan, dan merawat nilai-nilai cagar budaya dengan edukasi melalui digitalisasi.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tidak berhenti pada penetapan 18 warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2022 hingga 2024. Pemerintah, privat, dan perseorangan memiliki tanggung jawab untuk merawat hingga memberikan akses bebas kepada publik untuk menikmati bangunan cagar budaya, salah satunya melalui digitalisasi.
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Norviadi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam upaya keberlanjutan dalam riset, penetapan, hingga perawatan dan pemugaran cagar budaya.