Iklan
Patung Dirgantara hingga Benteng Onrust, Cagar Budaya Baru Jakarta
Masih ada 404 obyek diduga cagar budaya di Jakarta yang belum ditetapkan menjadi cagar budaya.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah 18 warisan budaya kebendaan ditetapkan menjadi cagar budaya sepanjang 2022 hingga 2024. Penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sebagai upaya untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskan nilai budaya dan sejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, dari 18 cagar budaya yang telah ditetapkan itu terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. Penetapan cagar budaya karena keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.