logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTerjerat Judi Daring, Ayah...
Iklan

Terjerat Judi Daring, Ayah Tega Jual Anaknya yang Masih Balita Rp 15 Juta

Kasus penjualan anak balita menjadi realitas masyarakat urban yang begitu pelik di tengah tingginya tuntutan hidup.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Spanduk bahaya judi daring dipasang di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2024). Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, sebanyak 3,79 juta warga Indonesia terseret dalam pusaran judi daring.
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Spanduk bahaya judi daring dipasang di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2024). Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, sebanyak 3,79 juta warga Indonesia terseret dalam pusaran judi daring.

TANGERANG, KOMPAS β€” Alasan kesulitan ekonomi dan jerat judi daring membuat RA (36), seorang ayah, tega menjual anaknya yang berusia 11 bulan. Tanpa sepengetahuan RD, istrinya yang tengah bekerja di Kalimantan, ia menjual anaknya senilai Rp 15 juta.

Kasus perdagangan anak ini berawal dari laporan RD. Selama bekerja merantau ke Kalimantan, RD menitipkan pengasuhan anaknya yang masih balita ke ibunya. RA yang penganggur juga tinggal serumah dengan ibunda RD di Jakarta. RD pulang ke Jakarta setelah mendapat kabar dari ibunya bahwa anaknya yang masih balita dibawa pergi oleh RA dan tidak kembali lagi.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan