Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi di Grand Kemang Ditangkap, 30 Polisi Diperiksa
Pelaku yang membubarkan diskusi dan menganiaya petugas keamanan di Hotel Grand Kemang berasal dari kelompok berbeda.
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pelaku pembubaran acara silaturahmi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, berinisial MR (28), ditangkap. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka, menambah dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Untuk menguak motif kekerasan tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk 30 personel Polri yang saat itu tengah bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024), mengatakan, penyidik menangkap MR yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penganiayaan saat acara silaturahmi dan diskusi di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024). Acara itu digelar oleh kelompok Diaspora Forum Tanah Air.