KRIMINALITAS
Kemudahan Akses Langgengkan Prostitusi Daring
Kemudahan akses dinilai rentan menjerat perempuan dan anak-anak menjadi korban dalam praktik prostitusi daring.

Tersangka FE (22) dan YM (24) terancam hukum 15 tahun penjara karena praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Dua pria ini ditangkap tim Reserse Polresta Bogor saat sedang bertransaksi pada Senin (3/4/2023).
BOGOR, KOMPAS โ Sebanyak delapan orang terlibat dalam praktik prostitusi daring di salah satu penginapan di Kota Bogor, Jawa Barat. Perkembangan teknologi informasi memudahkan akses siapa saja sehingga prostitusi daring seolah langgeng. Namun, hal ini bisa berpotensi memunculkan berbagai tindak kriminal.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Aji Rizaldi Nugroho mengatakan, sebuah wisma di Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi daring. Praktik ini terungkap saat operasi siber dan pengembangan laporan dari sejumlah saksi pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Prostitusi Daring di Bogor Terkuak".
Baca Epaper Kompas