Pengusaha Usul Pembatasan Angkutan Barang Fleksibel
Pembatasan angkutan barang saat libur panjang berdampak pada harga barang. Pelaku usaha usul regulasi lebih fleksibel.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat libur panjang hari raya keagamaan dinilai belum mengakomodasi kebutuhan semua pihak terdampak. Pelaku usaha dan akademisi menyarankan fleksibilitas karena angkutan barang tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari ekosistem transportasi yang berdampak pada perekonomian.
Pembatasan operasional angkutan barang diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran pengguna jalan atau angkutan orang yang meningkat selama libur panjang hari raya keagamaan.