KRIMINALITAS
Panca, Ayah Pembunuh Empat Anak, Divonis Hukuman Mati
Panca yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Desember lalu, itu kini divonis hukuman mati.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F17%2Fb6afe644-65d2-482c-ba1f-c8f53b7b6931_jpg.jpg)
Suasana sidang vonis Panca Darmansyah (41) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Hakim ketua memvonis Panca dengan hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh empat anaknya.
JAKARTA, KOMPAS โ Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah (41), Selasa (17/9/2024). Kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan untuk banding karena Panca mengalami gangguan kejiwaan.
Panca merupakan terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya di rumah kontrakan di Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Ayah Pembunuh Anak Divonis Hukuman Mati".
Baca Epaper Kompas