logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPanca, Ayah Pembunuh Empat...
Iklan

KRIMINALITAS

Panca, Ayah Pembunuh Empat Anak, Divonis Hukuman Mati

Panca yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Desember lalu, itu kini divonis hukuman mati.

Oleh
AGUIDO ADRI
ยท 0 menit baca
Suasana sidang vonis Panca Darmansyah (41) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Hakim ketua memvonis Panca dengan hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh empat anaknya.
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Suasana sidang vonis Panca Darmansyah (41) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Hakim ketua memvonis Panca dengan hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh empat anaknya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah (41), Selasa (17/9/2024). Kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan untuk banding karena Panca mengalami gangguan kejiwaan.

Panca merupakan terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya di rumah kontrakan di Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Ayah Pembunuh Anak Divonis Hukuman Mati".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...