Lalu Lintas
Tol Pelabuhan Dibangun, Dinas Perhubungan DKI Rekayasa Lalu Lintas
Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan selama dua tahun, mulai 14 September 2024 hingga 30 Desember 2026.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F02%2F9f8d5425-503c-4f91-a63e-7dd24d80d195_jpg.jpg)
Pekerja dalam pembangunan proyek Jalan Tol Layang Harbour Road II dari Ancol Timur hingga Pluit di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (2/9/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta merekayasa lalu lintas seiring pembangunan jalan tol pelabuhan atau Jalan Tol Layang Harbour Road II fase 2B di Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara. Rekayasa ini akan diterapkan selama dua tahun, mulai dari 14 September 2024 hingga 30 Desember 2026.
Sebelumnya, perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, telah memulai pembangunan Jalan Tol Layang Harbour Road II. Jalan tol ini akan menghubungkan wilayah Ancol Timur dengan Pluit.