Iklan
Pemerasan Berbasis Konten Pornografi Ancam Perempuan dan Anak-anak
Selama Januari hingga 14 Agustus 2024, Polri sudah menangani 365 kasus pornografi dengan 321 korban.
Pemerasan berbasis konten pornografi kini menjadi pola kejahatan yang kian mengkhawatirkan di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan dari kejahatan ini.
Terbaru, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh AGP (37). Lelaki itu ditangkap Direskrimsus Polda Metro Jaya karena memeras dan mengancam akan menyebarkan konten video dan foto bermuatan pornografi. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.