Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Terkoneksi dengan Yayasan Ilegal di Bali
Sindikat jual beli bayi di Depok membentuk yayasan ilegal penampung ibu hamil yang bersiap menjual anak mereka.
DEPOK, KOMPAS β Praktik jual beli bayi yang diungkap Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, membuka tabir sindikat yang telah terorganisasi cukup rapi. Mereka membentuk sebuah yayasan di Bali. Di balik yayasan yang ternyata ilegal itu, ditemukan delapan ibu hamil yang bersiap menjual bayinya. Praktik ini dikhawatirkan berlanjut pada eksploitasi anak yang lebih berat, bahkan sampai pada jual beli organ.
Sebelumya, Polres Depok menangkap delapan tersangka atas penjualan dua bayi yang terjadi di wilayah Krukut, Limo, Depok, Senin (2/9/2024). Kedua bayi itu direnggut dari ibunya yang tinggal di Jawa Barat untuk kemudian diberikan kepada pemesan dengan harga Rp 45 juta. Ibu sang bayi memperoleh uang Rp 10 juta-Rp 15 juta.