Buka Praktik Dokter Tanpa Izin, Perawat Lecehkan Pasien di Kota Tangerang
H diduga menjadi dokter tanpa izin di sebuah klinik di Kota Tangerang. Padahal, dia adalah seorang perawat.
TANGERANG, KOMPAS β Perawat berinisial H (50) melecehkan pasiennya di sebuah klinik di Kota Tangerang, Banten. Ia membuka praktik dokter tanpa izin. Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk mengusut dan mengevaluasi izin praktik dokter abal-abal yang telah merugikan pasien itu.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan H itu terungkap setelah Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menerima laporan dari AA (19), salah satu pasien H, Minggu (25/8/2024). Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris David Yunior Kanitero mengatakan, H yang dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual itu disebut pelapor sebagai seorang dokter di sebuah klinik di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.