PENATAAN KAWASAN
Penertiban Kawasan Puncak, antara Estetika, Lingkungan, dan Keadilan Sosial
Demi keadilan, penataan kawasan Puncak, Bogor, tidak hanya menyasar warung pedagang, tetapi juga bangunan liar lainnya.
![Alat berat merobohkan lapak PKL dalam penertiban tahap kedua di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).](https://assetd.kompas.id/D94hl3SHq9bu92sECXyY6ZgG0dA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F26%2F8cafb6d1-157b-4555-8150-22ec043e3871_jpg.jpg)
Alat berat merobohkan lapak PKL dalam penertiban tahap kedua di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).
Tak hanya sekadar untuk kepentingan estetika kawasan, penertiban bangunan liar di jalur Puncak, Bogor, harus beriringan dengan penataan area tersebut secara keseluruhan. Daya dukung lingkungan di kawasan Puncak juga perlu diperhatikan.
Penertiban kawasan Puncak dari bangunan liar telah dilakukan sejak Juni lalu oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Senin (26/8/2024), penertiban tahap dua menyasar 196 bangunan liar di Jalan Raya Puncak, mulai dari Naringgul hingga Puncak Mas di Cisarua. Sebelumnya, pada tahap pertama, Pemkab Bogor telah menertibkan 330 bangunan liar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Saatnya Menata Kawasan Puncak secara Menyeluruh".
Baca Epaper Kompas