Iklan
Polisi Tetapkan 19 Tersangka dalam Kericuhan di Depan Gedung DPR
Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI, Kamis malam.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka pada demonstrasi yang diwarnai kericuhan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya adalah mahasiswa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024) malam, menjelaskan, dari 301 orang yang ditangkap oleh petugas terkait demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada, 300 orang di antaranya diperbolehkan pulang karena sudah selesai diperiksa.