Iklan
Kasus TPPO Memakan Korban Anak di Bawah Umur Terungkap di Jakarta Barat
NE (21) menawarkan temannya, I (15), kepada lelaki hidung belang. Mereka mendapat imbalan Rp 1 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21). Dia menawarkan I (15) kepada lelaki hidung belang dengan imbalan Rp 600.000.
Kapolsek Tambora Komisaris Donny Agung Harvida, Senin (19/8/2024), mengatakan, kasus ini terbongkar setelah orangtua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. βPelaku NE (21) yang menjual I pun telah ditangkap,β kata Donny.