Iklan
Dinilai Berkelakuan Baik, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat setelah jalani kurang dari setengah masa hukuman.
JAKARTA, KOMPAS β Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Ia bebas setelah menjalani kurang dari setengah masa hukuman selama 20 tahun penjara.
Jessica berusia 27 tahun ketika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016. Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.