logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDinilai Berkelakuan Baik,...
Iklan

Dinilai Berkelakuan Baik, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat setelah jalani kurang dari setengah masa hukuman.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, menghampiri wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, menghampiri wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Ia bebas setelah menjalani kurang dari setengah masa hukuman selama 20 tahun penjara.

Jessica berusia 27 tahun ketika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016. Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan