logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJurus Jakarta Menghadapi...
Iklan

Jurus Jakarta Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja Didorong Tepat Sasaran

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mendata 847 tenaga kerja terkena PHK sepanjang 2024.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Antrean pencari kerja saat melamar kerja ke salah satu stan di bursa kerja di Mal Seasons City, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/7/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Antrean pencari kerja saat melamar kerja ke salah satu stan di bursa kerja di Mal Seasons City, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengandalkan lima upaya untuk menurunkan angka pengangguran, menyalurkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar, dan mengatasi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengingatkan agar program-program ini efektif atau tepat sasaran, termasuk sesuai kebutuhan masa kini.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan pada periode Januari-Juni 2024 terjadi PHK terhadap 32.064 tenaga kerja. PHK terbanyak di Jakarta mencapai 7.469 tenaga kerja. Data dapat diakses melalui laman Satu Data Ketenagakerjaan (https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1885).

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan