logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPendidik Terancam Sanksi,...
Iklan

Pendidik Terancam Sanksi, Kejari Depok Temukan Dugaan Aliran Dana "Cuci Rapor"

Sembilan ASN tenaga pendidik terancam sanksi berat. Pemeriksaan Kejari Depok ada dugaan korupsi dalam PPDB 2024.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 0 menit baca
Orangtua mengadukan kendala yang dialami saat proses pendaftaran di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 78 Jakarta, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta dibuka pada 24-26 Juni 2024.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Orangtua mengadukan kendala yang dialami saat proses pendaftaran di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 78 Jakarta, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta dibuka pada 24-26 Juni 2024.

DEPOK, KOMPAS β€” Ancaman sanksi ringan hingga berat menanti 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat dalam manipulasi nilai atau ”cuci rapor” 51 calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19, Kota Depok, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Depok menemukan dugaan aliran dana dalam manipulasi nilai dalam penerimaan peserta didik baru 2024.

Sebelumnya, 51 calon peserta didik asal SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi dari penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 tingkat sekolah menengah atas (SMA). Pemeriksaan oleh tim pengawasan PPDB Jawa Barat 2024 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan ketidaksesuaian nilai buku rapor dengan rapor elektronik 51 calon peserta didik tersebut.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan