Pendidik Terancam Sanksi, Kejari Depok Temukan Dugaan Aliran Dana "Cuci Rapor"
Sembilan ASN tenaga pendidik terancam sanksi berat. Pemeriksaan Kejari Depok ada dugaan korupsi dalam PPDB 2024.
DEPOK, KOMPAS β Ancaman sanksi ringan hingga berat menanti 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat dalam manipulasi nilai atau βcuci raporβ 51 calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19, Kota Depok, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Depok menemukan dugaan aliran dana dalam manipulasi nilai dalam penerimaan peserta didik baru 2024.
Sebelumnya, 51 calon peserta didik asal SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi dari penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 tingkat sekolah menengah atas (SMA). Pemeriksaan oleh tim pengawasan PPDB Jawa Barat 2024 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan ketidaksesuaian nilai buku rapor dengan rapor elektronik 51 calon peserta didik tersebut.