logo Kompas.id
MetropolitanPemprov Jakarta Mendata Anak...
Iklan

Pemprov Jakarta Mendata Anak Terpapar Judi ”Online” Sesuai Nama dan Alamat

Data anak yang terpapar judi daring akan dibina. Sanksi paling berat pencabutan Kartu Jakarta Pintar.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
Warga melintasi baliho bahaya judi daring (<i>online</i>) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). Diperkirakan 3 juta orang kecanduan judi di Indonesia, baik judi konvensional maupun judi daring (<i>online</i>).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho bahaya judi daring (online) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). Diperkirakan 3 juta orang kecanduan judi di Indonesia, baik judi konvensional maupun judi daring (online).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendata anak-anak terpapar judi daring atau online sesuai nama dan alamat. Data anak-anak berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK itu bakal jadi acuan untuk pembinaan ataupun sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada pekan lalu untuk meminta data anak-anak terpapar judi online ini. Diketahui terjadi peningkatan anak terpapar judi online hingga 300 persen dalam kurun 2017-2023.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan