Sebanyak 13 Guru di Depok Diduga ”Cuci Rapor” 51 Calon Peserta Didik
Sebanyak 13 tenaga pendidik di Depok, Jawa Barat, diduga memanipulasi nilai rapor 51 calon peserta didik SMA negeri.
DEPOK, KOMPAS — Sebanyak 13 tenaga pendidik diduga terlibat dalam manipulasi nilai atau ”cuci rapor” 51 calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19, Kota Depok, Jawa Barat. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merekomendasikan pelibatan Kejaksaan Negeri Depok untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, 51 calon peserta didik asal SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi dari penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 tingkat sekolah menengah atas (SMA). Pemeriksaan oleh tim pengawasan PPDB Jawa Barat 2024 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan ketidaksesuaian nilai buku rapor dengan rapor elektronik 51 calon peserta didik tersebut.