Iklan
Jual Beli Rekening Judi ”Online” Dikendalikan WNI di Kamboja
Polisi menangkap pelaku judi ”online” yang dikendalikan seorang WNI di Kamboja.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi daring (online). Pelaku diduga dikendalikan oleh warga negara Indonesia yang berada di Kamboja.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus judi daring itu, polisi menangkap tersangka Jefri (34) di rumahnya, di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).