logo Kompas.id
MetropolitanPromosikan Judi ”Online” dan...
Iklan

Promosikan Judi ”Online” dan Membuat Video Asusila, Sepasang Kekasih di Jakarta Barat Dibekuk

Ancaman hukuman 12 tahun penjara menanti sepasang kekasih yang mempromosikan judi ”online” dan membuat video asusila.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melakukan gelar perkara penangkapan terhadap sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) yang mempromosikan judi dalam jaringan dan membuat video asusila, Rabu (24/7/2024).
HUMAS POLSEK KEBON JERUK

Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melakukan gelar perkara penangkapan terhadap sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) yang mempromosikan judi dalam jaringan dan membuat video asusila, Rabu (24/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Sepasang kekasih di Jakarta Barat berinisial MM (23) dan AA (22) meraup pundi rupiah dengan mempromosikan judi daring di akun media sosial mereka. Pasangan itu juga membuat video asusila atau konten pornografi yang disebar di media sosial.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas keduanya yang berulang kali mempromosikan judi daring. Keduanya lantas ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kebun Jeruk, Kamis (11/7/2024).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan