107 Guru Honorer Adukan Pemberhentian Sepihak ke LBH Jakarta
Ratusan guru honorer kecewa diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka mengadu ke LBH Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Tercatat sebanyak 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian telah mengadu ke posko aduan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta hingga Sabtu (20/7/2024) ini. Mereka diberhentikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena adanya temuan malaadministrasi perekrutan guru honorer oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ratusan guru honorer itu kecewa lantaran pemberhentian berlangsung sepihak sepanjang dua pekan pertama Juli 2024 atau bertepatan dengan dimulainya masa pengenalan lingkungan sekolah. Mereka lantas menuntut penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan meminta advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.