logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKPU DKI Tepis Isu Joki...
Iklan

KPU DKI Tepis Isu Joki Pantarlih dalam Proses Coklit Pilkada Jakarta

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyebut tidak ketentuan yang mengatur Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Β· 1 menit baca
Afifah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah 2024 (kiri) didampingi Ketua Panitia Pemungutan Suara Ariel, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024 di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Afifah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah 2024 (kiri) didampingi Ketua Panitia Pemungutan Suara Ariel, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024 di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menepis dugaan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang menggunakan joki saat melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit kepada calon pemilih Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini menjawab temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan yang mendapati 41 petugas Pantarlih ilegal dalam proses coklit.

Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, pernyataan Bawaslu Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa 41 Pantarlih diduga ilegal itu tidak tepat dan hanya kesalahpahaman belaka. Terlebih, dugaan itu terlontar karena sejumlah Pantarlih tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK) saat diminta.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan