Jaksa Penuntut Umum Sebut Andi Andoyo Tidak Asal Membunuh Fresa Danella
Jaksa Penuntut Umum sebut Andi Andoyo tidak asal menusuk Fresa Danella. Ada motif kekecewaan karena permintaan ditolak.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memastikan Andi Andoyo dapat dipidana meskipun mengalami skizofrenia paranoid. Andi disebut punya motif membunuh Fresa Danella sesuai dengan alat bukti, seperti keterangan saksi, ahli, dan saksi meringankan dalam persidangan.
Fakta persidangan itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonisnya 16 tahun penjara karena membunuh Fresa Danella di dekat Central Park Apartment, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9/2023). Namun, kuasa hukum Andi, Luhut Simanjuntak, keberatan atas vonis tersebut karena terpidana mengalami skizofrenia paranoid berdasarkan kesimpulan Tim Pemeriksa Psikiatri Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto.