HUKUM
Alami Skizofrenia, Terpidana Andi Andoyo Keberatan Vonis 16 Tahun Penjara
Andi Andoyo dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid. Apakah ia harus dihukum penjara atau masuk rumah sakit jiwa?
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F24%2Fd261cdb9-2231-4563-bdca-c79b63d6ee41_jpeg.jpg)
Barang bukti berupa pisau yang digunakan AA untuk membunuh FD ditunjukkan pihak kepolisian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan Fresa Danella, keberatan dengan vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keberatan ini karena Andi mengalami skizofrenia paranoid sehingga tidak dapat dipidana dan seharusnya masuk ke rumah sakit jiwa.
Andi membunuh Fresa di dekat Central Park Apartment, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023). Persidangannya berlangsung sebanyak 16 kali, mulai dari sidang pertama pada 29 Februari 2024 hingga pembacaan putusan 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Alami Skizofrenia, Terpidana Andi Andoyo Keberatan Vonis 16 Tahun Penjara".
Baca Epaper Kompas