Iklan
Dua Halte Transjakarta Kantongi ”Naming Rights”
”Naming rights” atau hak penamaan ialah salah satu upaya Transjakarta menambah pendapatan nontiket atau ”non-farebox”.
JAKARTA, KOMPAS — Dua halte Transjakarta secara resmi telah memiliki naming rights atau hak penamaan, yaitu Halte Bundaran HI Astra dan Halte Senayan Bank DKI. Hak penamaan ini salah satu upaya Transjakarta menambah pendapatan nontiket atau non-farebox.
Hak penamaan resmi dipakai setelah kedua halte direvitalisasi. Keduanya merupakan hasil kerja sama Transjakarta dengan dua pihak, yaitu Astra dan Bank DKI. Halte Bundaran HI Astra merupakan salah satu halte ikonik, sedangkan Halte Senayan Bank DKI sebelumnya bernama Halte Gelora Bung Karno.