logo Kompas.id
MetropolitanApa Alasan Pemprov DKI Jakarta...
Iklan

Apa Alasan Pemprov DKI Jakarta Hanya Bebaskan Pajak Satu Hunian di Bawah Rp 2 Miliar?

Aturan baru Pajak Bumi dan Bangunan mempertimbangkan keadilan kepada wajib pajak dan tepat sasaran.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
Warga melintasi mural bertema ”Jakarta Kota Global” di Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural bertema ”Jakarta Kota Global” di Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan bebas pajak hanya bagi satu hunian di bawah Rp 2 miliar. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak dan dapat lebih tepat sasaran.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan