logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWarga Bertanya-tanya, Giatkan ...
Iklan

Warga Bertanya-tanya, Giatkan Sosialisasi Aturan Baru Bebas Pajak Hunian

Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membebaskan pajak bagi seluruh hunian dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Sejumlah mobil terparkir di Rumah Susun Sewa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/12/2023) pagi. Warga rumah rusun jadi salah satu incaran caleg dalam Pileg 2024.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Sejumlah mobil terparkir di Rumah Susun Sewa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/12/2023) pagi. Warga rumah rusun jadi salah satu incaran caleg dalam Pileg 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Banyaknya pertanyaan warga menunjukkan kurangnya sosialisasi kebijakan bebas pajak hanya berlaku bagi satu hunian di bawah Rp 2 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus giat menyosialisasikan kebijakan ini agar optimal mencapai tujuan kepatuhan warga membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membebaskan PBB-P2 bagi seluruh hunian dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan