Warga Bertanya-tanya, Giatkan Sosialisasi Aturan Baru Bebas Pajak Hunian
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membebaskan pajak bagi seluruh hunian dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Banyaknya pertanyaan warga menunjukkan kurangnya sosialisasi kebijakan bebas pajak hanya berlaku bagi satu hunian di bawah Rp 2 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus giat menyosialisasikan kebijakan ini agar optimal mencapai tujuan kepatuhan warga membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membebaskan PBB-P2 bagi seluruh hunian dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.