Iklan
Kini Bebas Pajak di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Mulai tahun 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan bebas pajak hanya untuk satu rumah di bawah Rp 2 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Bebas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 di Jakarta kini hanya berlaku bagi satu rumah di bawah Rp 2 miliar. Rumah kedua, ketiga, dan seterusnya tetap membayar pajak sebesar 50 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.
Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.