logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKini Bebas Pajak di Jakarta...
Iklan

Kini Bebas Pajak di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Mulai tahun 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan bebas pajak hanya untuk satu rumah di bawah Rp 2 miliar.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Deretan permukiman kumuh dengan latar belakang menara apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2024).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Deretan permukiman kumuh dengan latar belakang menara apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bebas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 di Jakarta kini hanya berlaku bagi satu rumah di bawah Rp 2 miliar. Rumah kedua, ketiga, dan seterusnya tetap membayar pajak sebesar 50 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan