Iklan
Kelabui Petugas, Pengedar Selimuti Ganja dengan Ikan Asin
Dua residivis menyelundupkan ganja hampir 100 kg. Untuk mengelabui, mereka membungkus ganja dengan ikan asin.
JAKARTA,KOMPAS β Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap penyelundupan ganja yang dilakukan oleh dua residivis. Bahkan, di salah satu kasus, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara menyelimuti ganja menggunakan ikan asin.
Dalam pengungkapan dua kasus ini, polisi menangkap AR (41) dan AH. AR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2023, sedangkan AH merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas tahun 2022 lalu. Bersama dengan mereka disita juga barang bukti berupa 105 paket ganja dengan total berat mencapai 98 kilogram.