Tidak Berdomisili di Jakarta, Calon Peserta Didik Dipastikan Tak Bisa Daftar PPDB 2024
Praktik menumpang kartu keluarga dalam PPDB 2024 dikecualikan jika kedua orangtua telah meninggal.
JAKARTA, KOMPAS β Warga yang belum mengurus nomor induk kependudukan berdasarkan domisili di Jakarta tidak bisa mendaftarkan calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan 8.426 kursi jenjang SMP dan SMA/SMK negeri dan swasta.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, salah satu syarat pendaftaran PPDB 2024 adalah calon peserta didik baru (CPDB) berdomisili di Jakarta. Meski orangtua dari CPDB memiliki KTP Jakarta, tetapi berdomisili di luar Jakarta tidak bisa mendaftar PPDB 2024. Semua persyaratan pendaftaran harus sesuai dengan kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), dan domisili.