logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTidak Berdomisili di Jakarta, ...
Iklan

Tidak Berdomisili di Jakarta, Calon Peserta Didik Dipastikan Tak Bisa Daftar PPDB 2024

Praktik menumpang kartu keluarga dalam PPDB 2024 dikecualikan jika kedua orangtua telah meninggal.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 0 menit baca
Orangtua calon siswa mengakses laman pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2024 dengan bimbingan guru di posko pelayanan PPDB, SD Negeri Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024). Pengajuan akun PPDB dimulai pada 20 Mei 2024.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Orangtua calon siswa mengakses laman pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2024 dengan bimbingan guru di posko pelayanan PPDB, SD Negeri Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024). Pengajuan akun PPDB dimulai pada 20 Mei 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Warga yang belum mengurus nomor induk kependudukan berdasarkan domisili di Jakarta tidak bisa mendaftarkan calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan 8.426 kursi jenjang SMP dan SMA/SMK negeri dan swasta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, salah satu syarat pendaftaran PPDB 2024 adalah calon peserta didik baru (CPDB) berdomisili di Jakarta. Meski orangtua dari CPDB memiliki KTP Jakarta, tetapi berdomisili di luar Jakarta tidak bisa mendaftar PPDB 2024. Semua persyaratan pendaftaran harus sesuai dengan kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), dan domisili.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan