Iklan
DKI Jakarta Berencana Batasi 1 Alamat untuk 3 Kartu Keluarga
Pemprov DKI mendapati satu alamat digunakan oleh belasan KK. Hal ini berdampak pada pendataan dan pelayanan publik.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi satu alamat rumah untuk maksimal tiga kartu keluarga. Tujuan dari aturan ini ialah untuk menangani masalah administrasi kependudukan di Jakarta yang sering kali mengalami kendala akibat banyaknya keluarga yang menggunakan satu alamat.
βKami perlu membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat untuk membenahi administrasi penduduk. Jadi, kami mengusulkan agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga KK,β kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyoni, Minggu (19/5/2024).