Iklan
Pengusaha PO Bus Seharusnya Juga Dijerat Hukum
Pemilik perusahaan bus seharusnya dijerat hukum terhadap segala bentuk kecelakaan bus yang terjadi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilik perusahaan bus seharusnya dijerat hukum terhadap segala bentuk kecelakaan yang terjadi pada armadanya. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang telah dibuat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, Rabu (15/5/2024), terkait penetapan sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat.