logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPengusaha PO Bus Seharusnya...
Iklan

Pengusaha PO Bus Seharusnya Juga Dijerat Hukum

Pemilik perusahaan bus seharusnya dijerat hukum terhadap segala bentuk kecelakaan bus yang terjadi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana tergelincir di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 11 orang tewas akibat peristiwa ini.
DISHUB KABUPATEN SUBANG

Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana tergelincir di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 11 orang tewas akibat peristiwa ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemilik perusahaan bus seharusnya dijerat hukum terhadap segala bentuk kecelakaan yang terjadi pada armadanya. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang telah dibuat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, Rabu (15/5/2024), terkait penetapan sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan