logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPelaku Juri Parkir Liar...
Iklan

Pelaku Juri Parkir Liar Ditangkap

Polisi menahan juru parkir liar yang memungut tarif Rp 150.000 di sekitar Masjid Istiqlal.

Oleh
AGUIDO ADRI, ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Β· 1 menit baca
J (26) dan AB (49), pelaku juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal, ditahan polisi, Senin (13/5/2024). Dua juri parkir itu menjadi pembicara warganet saat mematok tarif parkir sebesar Rp 150.000.
HUMAS POLSEK SAWAH BESAR

J (26) dan AB (49), pelaku juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal, ditahan polisi, Senin (13/5/2024). Dua juri parkir itu menjadi pembicara warganet saat mematok tarif parkir sebesar Rp 150.000.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Sektor Sawah Besar akhirnya menahan juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang memungut tarif sebesar Rp 150.000. Menindaklanjuti maraknya parkir liar yang secara umum marak di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menentukan tim khusus.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, tampak tiga orang meminta biaya parkir mobil sebesar Rp 150.000 kepada salah satu pengunjung di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pengunjung itu mempertanyakan tarif mahal tersebut. Perdebatan di antara mereka tidak terhindarkan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan