logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPerjelas Konstruksi Kasus,...
Iklan

Perjelas Konstruksi Kasus, Polisi Gelar Perkara Tewasnya Siswa STIP

Polisi melakukan gelar perkara lanjutan untuk sinkronisasi alat bukti. Keterangan 36 saksi dan rekaman CCTV jadi acuan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 0 menit baca
Tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21), saat dihadirkan di markas Polres Metro Jakarta Utara. TRS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada yuniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19), hingga tewas di toilet Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara,
HUMAS POLRES METRO JAKARTA UTARA

Tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21), saat dihadirkan di markas Polres Metro Jakarta Utara. TRS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada yuniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19), hingga tewas di toilet Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara,

JAKARTA, KOMPAS β€” Gelar perkara dilakukan Polres Metro Jakarta Utara untuk memperjelas konstruksi kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Jakarta Utara. Dari gelar perkara ini masih terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, dilakukan untuk menyinkronkan alat bukti dan keterangan para saksi. ”Sudah ada 36 saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. Data tersebut akan disandingkan dengan rekaman CCTV dan alat bukti yang lain,” katanya, Rabu (8/5/2024)

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan